Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | NALARPOS.ID  Dalam suasana santai namun bernuansa akademik di salah satu kedai kopi di Kota Medan, Ahmad Braja Wahyu, mahasiswa Magister Hukum Universitas Dharmawangsa, berdialog hangat dengan Prof. Dr. Suhaidi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sekaligus Rektor Universitas Deli Sumatera (UNIDA), 11/10/25.

Diskusi lintas generasi ini menyoroti dua isu hukum penting: penerapan restorative justice di Indonesia dan kewenangan hukum Bea Cukai terhadap barang bawaan pengusaha di wilayah garis laut internasional.

Dalam pandangannya, Prof. Suhaidi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan transformasi sistem hukum nasional menuju pendekatan yang lebih humanis, dengan menekankan pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Menurut beliau, konsep ini menjadi bagian penting dari reformasi hukum agar keadilan tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga konstruktif.

Lebih lanjut, Prof. Suhaidi menyoroti kewenangan Bea Cukai dalam menahan barang bawaan pengusaha di wilayah laut yang berada di garis internasional.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum di luar yurisdiksi nasional harus dilihat dari perspektif hukum laut internasional dan prinsip kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Prof. Suhaidi menekankan pentingnya pemahaman yang tepat agar tindakan hukum tidak melanggar norma internasional dan tetap menghormati hak-hak subjek hukum lintas negara.

Sementara itu, Ahmad Braja Wahyu menyampaikan apresiasinya atas kesempatan berdialog langsung dengan salah satu pakar hukum terkemuka di Sumatera Utara.

Menurutnya, perbincangan santai seperti ini membuka ruang refleksi bagi generasi muda untuk memahami bagaimana hukum nasional dan internasional saling berkelindan dalam praktik penegakan hukum modern.

Pertemuan hangat ini menjadi bukti bahwa ruang santai dapat menjadi wadah lahirnya gagasan hukum progresif, mempertemukan pengalaman, keilmuan, dan semangat muda dalam satu bingkai intelektual yang inspiratif

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Tangis di Warung Kopi hingga Toga Magister: Kisah Menggetarkan Aipda Purnomo
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Berita Terbaru