SUMENEP | NALARPOS.ID — Layanan sedot WC di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah pondok pesantren mengaku ditarik biaya tidak wajar hingga mencapai Rp 6 juta untuk satu tangki penyedotan.
Kasus ini viral lantaran sebelumnya pondok pesantren putra di tempat yang sama hanya membayar sekitar Rp 350 ribu pada Mei 2025 lalu dengan jasa, nomor, dan orang yang sama.
Perbedaan tarif yang sangat mencolok itu membuat para pengasuh dan santri terkejut sekaligus bingung. Pasalnya, pada penyedotan sebelumnya, oknum penyedia jasa mengaku berasal dari instansi negeri. Namun pada penyedotan terbaru, oknum tersebut mengaku sebagai jasa swasta.
Salah satu pengasuh berinisial NR tidak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat pihak jasa menyampaikan total sedot Tinja/kotoran dimintai biaya mencapai Rp 6 juta.
“Iya saya terkejut mas, padahal hanya jeda sekitar 7 bulan dari sedot WC di asrama putra,” ujarnya kepada ini, Rabu 10 Desember 2025.
Menurut NR, para santri sudah menyiapkan dana sesuai tarif sebelumnya, yaitu sekitar Rp 350 ribu. Namun mereka kaget ketika oknum penyedia jasa menyebut tarif terbaru jauh lebih mahal karena diklaim sebagai tarif jasa swasta.
“Saya kasihan mas, bingung juga kenapa biayanya tidak sama. Ketika ditanya, pihak jasa bilang yang dulu itu tarif negeri, dan sekarang mahal karena swasta,” tambahnya.
NR (inisial) menilai praktik tersebut berpotensi mencoreng nama pemerintah daerah karena oknum tersebut sempat mengaku sebagai pihak resmi. Ia meminta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi.
“Ini harus dievaluasi pemerintah. Kami menduga ada tindakan ilegal dan pungli. Pihak berwenang harus melakukan kunjungan dan menindak jika ada penipuan atau pemerasan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Deddy, memastikan bahwa mobil sedot WC yang datang ke pesantren bukan milik pemerintah daerah.
“Bukan mas, itu bukan dari Pemda (red. PUTR). Kalau dari PUTR, kita mengikuti Perda, dan yang paling mahal hanya Rp 1.750.000 untuk septic tank ukuran >6 m3 sampai 7,999 m3, belum termasuk biaya transportasi,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu 10 Desember 2025.
Deddy sapaan akrabnya menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur tarif jasa sedot WC swasta, namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun jasa swasta yang membuang limbah tinja ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) milik pemerintah.
“Swasta boleh buang ke IPLT kami, tapi sampai sekarang belum ada yang masuk,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kapasitas satu tangki penyedotan umumnya sekitar 4 meter kubik. Bila menggunakan tarif pemerintah, biayanya hanya sekitar Rp 700 ribu.
“Satu tangki sekitar 4 m3, dan kalau negeri biayanya sekitar 700 ribu,” tambahnya.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oknum tersebut bukan kendaraan plat merah milik PUTR, “Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada penyedia jasa sedot WC swasta yang diduga menarik tarif tidak wajar tersebut guna dimintai klarifikasi.
Pihak pesantren berharap pihak terkait juga memberikan penjelasan mengapa terjadi perbedaan tarif ekstrem dalam jeda waktu yang relatif singkat.
Jika dugaan penipuan dan pemerasan benar terbukti, aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan. Perilaku yang merugikan masyarakat tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa sedot WC, terutama yang tidak memiliki identitas resmi atau tidak transparan dalam penentuan tarif.
Penulis : Fer













