SUMENEP | SUMEKAR.ID —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung MK Republik Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Sumenep, Abd. Aziz, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut.
“Majelis hakim telah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Itu sudah menjadi keputusan yang sah secara hukum. KPU tetap menerima dan patuh terhadap putusan tersebut,” ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis, 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terdapat keberatan atau ketidaksesuaian, ia menekankan bahwa mekanisme hukum telah mengatur prosedur penyelesaiannya.
“Sejak awal hingga akhir, semua proses telah kami laksanakan sesuai aturan, mulai dari pengawasan Bawaslu hingga persidangan di MK. Kami juga telah menyiapkan semua bukti yang diperlukan, termasuk menghadapi tantangan di Sumenep, terutama di wilayah kepulauan yang mengalami kendala sinyal,” jelasnya.
Saat ini, KPU Sumenep akan fokus pada penetapan hasil Pilkada dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Aziz berharap keputusan MK ini menjadi akhir dari sengketa Pilkada dan mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Sumenep.
“Kami ingin semuanya kembali normal tanpa ada kekecewaan yang berkepanjangan. Ini penting sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia agar masyarakat memahami dan menghargai proses hukum tertinggi di MK. Demokrasi tidak bisa berjalan jika kita tidak menerima hasil yang telah ditetapkan secara hukum,” tegasnya.
Aziz juga mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan.
“Seluruh proses telah sesuai prosedur, sehingga diharapkan masyarakat tetap rukun dan damai pasca Pilkada,” pungkasnya.