Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep 2024: KPU Gerak Cepat Sesuai Arahan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

SUMENEP, SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai ketentuan, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal. Bahkan, KPU RI mengarahkan agar penetapan dilakukan secepatnya, maksimal dalam satu hari.

Sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep terlebih dahulu akan melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno dijadwalkan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa 4 Februari 2025.

Awalnya, KPU berencana menetapkan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini. Namun, dua komisioner masih berada di luar kota. Meski demikian, KPU memastikan penetapan tetap dilakukan secepatnya tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan MK.

Pleno penetapan pemenang akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Diketahui, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam, ke MK dinilai melewati tenggat waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren! Bupati Fauzi Temani Anak-anak Paud dan RA Mewarnai Bung Karno
Lingkungan Bersih, Dagangan Berseri: Mari Sadar Sampah di Pasar Anom
Pemkab Sumenep Apresiasi Juara Soekarno Fun Run 2025, Hadiah Jutaan Rupiah Dibagikan
Soekarno Fun Run 2025, Sumenep Tampilkan Semangat Lokal Bertaraf Nasional
Bulan Bung Karno akan Dirayakan Lewat Ribuan Langkah Kaki di Sumenep
TP PKK Sumenep Cetak Perempuan Kreatif Lewat Batik Ramah Lingkungan
RadhIesta Siap Guncang Sumenep, Buruan Kuota Tiket Terbatas. Berikut Lengkapnya
TP-PKK Sumenep Gencarkan Perangi Tengkes Lewat Produk Olahan Ikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:50 WIB

Keren! Bupati Fauzi Temani Anak-anak Paud dan RA Mewarnai Bung Karno

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:26 WIB

Lingkungan Bersih, Dagangan Berseri: Mari Sadar Sampah di Pasar Anom

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:07 WIB

Pemkab Sumenep Apresiasi Juara Soekarno Fun Run 2025, Hadiah Jutaan Rupiah Dibagikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:21 WIB

Bulan Bung Karno akan Dirayakan Lewat Ribuan Langkah Kaki di Sumenep

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:57 WIB

TP PKK Sumenep Cetak Perempuan Kreatif Lewat Batik Ramah Lingkungan

Berita Terbaru