Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep 2024: KPU Gerak Cepat Sesuai Arahan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

SUMENEP, SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai ketentuan, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal. Bahkan, KPU RI mengarahkan agar penetapan dilakukan secepatnya, maksimal dalam satu hari.

Sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep terlebih dahulu akan melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno dijadwalkan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa 4 Februari 2025.

Awalnya, KPU berencana menetapkan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini. Namun, dua komisioner masih berada di luar kota. Meski demikian, KPU memastikan penetapan tetap dilakukan secepatnya tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan MK.

Pleno penetapan pemenang akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Diketahui, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam, ke MK dinilai melewati tenggat waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen
Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial
Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa
Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball
Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku
Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026
Aktivis Alarm Warning Hiburan Malam, Kapolres Sumenep Sebut Komitmen Lakukan Patroli ke Mr Ball Sumenep
ALARM Ingatkan Bahaya Hiburan Malam, Kapolres Baru Jadi Tumpuan Harapan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:24 WIB

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:32 WIB

Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku

Berita Terbaru