SUMENEP | NALARPOS.ID — Kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diuji. Di tengah gencarnya wacana reformasi kepolisian, seorang jurnalis di Kabupaten Sumenep, berinisial IBN, mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum anggota kepolisian hanya karena anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa bermula pada Sabtu (24/1/2026), saat putra IBN hendak memarkir sepeda motor di area parkir perorangan SMPN 1 Manding. Tanpa diduga, sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang oleh pengendara lain berinisial G.
Akibat kejadian itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan parah, sementara sang anak menderita luka lecet di lengan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah.
Ironisnya, pihak penabrak justru menuntut keluarga korban untuk menanggung separuh biaya perbaikan sepeda motor.
“Anak saya tidak bersalah, justru menjadi korban dan sampai sekarang masih sakit. Motornya rusak, tapi kami malah dituntut membayar,” ungkap IBN dengan nada kecewa.
Persoalan yang semula diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berkembang ke arah yang dinilai janggal.
Pada Minggu (25/1/2026), IBN menerima telepon mendadak dari seorang oknum anggota Unit Laka Lantas Polres Sumenep bernama Homaidi, yang meminta dirinya datang ke kantor Polres dengan alasan adanya “Laporan Masyarakat”.
Pemanggilan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, lantaran hingga saat itu tidak pernah ada laporan polisi (LP) resmi yang diterbitkan. IBN menilai, cara pemanggilan tersebut terkesan memaksa dan bernuansa intimidatif.
Saat dikonfirmasi media Detikzone.id, Homaidi menyampaikan alasan yang tidak jelas dan terkesan berubah-ubah.
“Karena ada laporan masyarakat,” ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum pemanggilan dan keberadaan LP resmi, Homaidi terlihat kebingungan dan memberikan penjelasan berbelit.
“Sebenarnya kemarin si G datang ingin membuat laporan, tapi saya sarankan diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau bikin laporan, otomatis harus ada LP. Jadi dia hanya minta saran. Saya juga masih piket,” katanya, tanpa mampu menjelaskan secara tegas alasan pemanggilan terhadap IBN.
Bahkan, saat ditanya apakah dirinya secara langsung meminta IBN menghadap ke Polres, Homaidi berdalih.
“Saya tidak menyuruh menghadap.” kata Homaidi melalui sambungan telfonnya dengan Igusty madani, ketua JSI Sumenep.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa IBN menerima panggilan telepon mendadak yang dinilainya bernada menekan.
“Kalau modelnya seperti ini, saya merasa seperti mau diperas. Anak saya korban, masih sakit, tapi saya justru dipanggil tanpa dasar hukum yang jelas. Ini intimidasi,” tegas IBN.
Atas kejadian tersebut, Jurnalis Sumenep Independen (JSI) menyatakan sikap tegas dengan mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
JSI bahkan menuntut agar Homaidi diproses tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan intimidasi dan pelanggaran etik.
JSI juga berencana mengajukan audiensi ke Polda Jawa Timur guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan adil.
Kasus pemanggilan mendadak terhadap seorang jurnalis yang juga orang tua korban kecelakaan ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan internal di tubuh Polri. Di satu sisi, reformasi dan profesionalisme aparat terus digaungkan.
Namun di sisi lain, praktik-praktik yang diduga intimidatif masih terjadi di lapangan.
Lebih mengkhawatirkan, dugaan intimidasi tersebut menyasar jurnalis, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kontrol sosial dan pengawas publik.
Kasus ini bukan semata persoalan kecelakaan lalu lintas, melainkan menyangkut keadilan, perlindungan hukum, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sikap dan keputusan Polda Jawa Timur dalam menangani perkara ini akan menjadi ujian nyata, apakah reformasi Polri benar-benar berjalan, atau sekadar menjadi jargon tanpa implementasi.
Penulis : Fer













