SUMENEP | NALARPOS.ID — Dugaan praktik pengkondisian terhadap oknum wartawan dan pemilik media di Kabupaten Sumenep belakangan ini menyita perhatian publik. Isu tersebut mencuat seiring terbongkarnya sejumlah dugaan penyelesaian pemberitaan yang diduga melibatkan oknum profesi pers sendiri.
Berdasarkan pantauan media ini, berbagai praktik dugaan penyelesaian karya jurnalistik mulai diungkap secara terbuka oleh sesama rekan profesi. Fenomena ini memicu kegaduhan sekaligus kegelisahan di tengah masyarakat.
Pasalnya, pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang seharusnya independen dan kokoh dalam menjaga kebenaran, justru dinilai perlahan mengalami kemunduran akibat intervensi kepentingan tertentu.
Dugaan praktik tersebut mencuat dari sejumlah kasus, mulai dari penyelesaian karya tulis kawalan terkait dugaan permainan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai sekitar Rp10 juta.
Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan klaim pengkondisian asosiasi media dan wartawan di Sumenep dengan alokasi “Jatah” bulanan yang disebut-sebut mencapai Rp20 juta.
Lebih jauh, dugaan penyelesaian kasus juga disebut terjadi di tingkat pemerintahan desa hingga kabupaten dengan nilai yang sangat bervariasi. Angka yang beredar bahkan disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan diduga mengalir ke oknum yang mengatasnamakan profesi pers.
Dalam beberapa pekan terakhir, dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di Sumenep dinilai tidak sedikit. Namun hingga kini, Dewan Pers belum melakukan penindakan lantaran belum adanya laporan resmi yang masuk secara kelembagaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan insan pers dan masyarakat luas. Ketika sesama rekan profesi mulai saling membuka dugaan praktik menyimpang, akankah ekosistem media di Sumenep tetap kondusif? Ataukah justru akan terjadi fenomena saling bongkar yang semakin memperkeruh kepercayaan publik terhadap pers?
Publik kini menanti langkah tegas dari para pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers dan organisasi profesi, guna memastikan marwah jurnalistik tetap terjaga serta pers benar-benar berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan transaksional.
Penulis : Fer













