Kenaikan Harta Wabup Sergai Disorot, Praktisi Hukum: Tunggu Fakta Hukum, Bukan Spekulasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H

Foto. Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H

MEDAN | NALARPOS.ID Meningkatnya perhatian publik terhadap isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.

Banyak pihak menilai, pemberitaan yang marak di media sosial dan portal daring perlu disikapi secara objektif, bukan spekulatif.

Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa setiap tudingan hukum harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Setiap dugaan tindak pidana, termasuk gratifikasi, tidak dapat disimpulkan hanya dari opini publik. Semuanya harus melalui proses hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Michael, Rabu (30/10/2025).

Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menjalankan kewajiban hukum untuk transparansi.

“LHKPN merupakan instrumen keterbukaan yang diawasi KPK. Seluruh data diverifikasi, dan publik bisa mengaksesnya. Jika laporan disampaikan sesuai ketentuan, berarti sumber kekayaan itu memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Berdasarkan data KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, menurut Michael, peningkatan tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan dugaan gratifikasi.

“Kenaikan harta bisa terjadi karena banyak faktor, seperti penilaian ulang aset, hasil usaha, atau investasi. Tanpa penyelidikan resmi, tidak tepat jika langsung diasumsikan sebagai gratifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi isu-isu hukum yang menyangkut pejabat publik. Masyarakat dan media, kata dia, perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.

“Publik hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. Media pun memiliki tanggung jawab etis untuk memberitakan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Michael mengajak semua pihak untuk menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada lembaga berwenang.

“Kita perlu tetap bijak dan menjaga suasana yang kondusif. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran dapat terungkap secara objektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ihb

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial
Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa
Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball
Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku
Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026
Aktivis Alarm Warning Hiburan Malam, Kapolres Sumenep Sebut Komitmen Lakukan Patroli ke Mr Ball Sumenep
ALARM Ingatkan Bahaya Hiburan Malam, Kapolres Baru Jadi Tumpuan Harapan
FKP RKPD 2027 Digelar, Pemkab Sumenep Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:32 WIB

Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:26 WIB

Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026

Berita Terbaru