IWH Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | NALARPOS.ID Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terancam kriminalisasi.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan wartawan harus bisa bekerja bebas dari tekanan maupun ancaman hukum.

 “Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

*Pasal 8 UU Pers Jadi Sorotan*

Gugatan Iwakum difokuskan pada Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut tidak jelas karena bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis tidak diatur secara tegas.

“Kalau kita baca penjelasannya, perlindungan hukum disebut sebagai jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Apakah pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, atau pers dilindungi dari mereka? Ini tidak jelas,” kata Viktor.

*Batu Uji Konstitusi*

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga dasar uji materi:

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.

2. Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Negara wajib melindungi wartawan dari kriminalisasi. Kehormatan, martabat dan keselamatan jurnalis harus dijamin,” tegas Viktor. (LKPS)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen
Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial
Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa
Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball
Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku
Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026
Aktivis Alarm Warning Hiburan Malam, Kapolres Sumenep Sebut Komitmen Lakukan Patroli ke Mr Ball Sumenep
ALARM Ingatkan Bahaya Hiburan Malam, Kapolres Baru Jadi Tumpuan Harapan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:24 WIB

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:32 WIB

Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku

Berita Terbaru