IWH Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|NALARPOS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terancam kriminalisasi.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan wartawan harus bisa bekerja bebas dari tekanan maupun ancaman hukum.

 “Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

*Pasal 8 UU Pers Jadi Sorotan*

Gugatan Iwakum difokuskan pada Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut tidak jelas karena bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis tidak diatur secara tegas.

“Kalau kita baca penjelasannya, perlindungan hukum disebut sebagai jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Apakah pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, atau pers dilindungi dari mereka? Ini tidak jelas,” kata Viktor.

*Batu Uji Konstitusi*

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga dasar uji materi:

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.

2. Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Negara wajib melindungi wartawan dari kriminalisasi. Kehormatan, martabat dan keselamatan jurnalis harus dijamin,” tegas Viktor. (LKPS)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Olahraga, Go Sumenep Fun Run 5K Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya
GoSumenep Fun Run Jadi Ikon Baru Olahraga Sehat Masyarakat Madura
Dinas Kominfo Tapteng Ikuti Monev 2025 Yang di Gelar Diskominfo Sumut, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Yang Akuntabel Efektif dan Transparan
Gubernur Sumut & Ketua DPRD Sumut Santap Bareng di PIISU 2025 Sekaligus Umumkan Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha
Perjanjian dilanggar, Kades Sapeken Kembali Ingatkan Aturan Desanya kepada Nadia
RSUD Sumenep Tegaskan Pentingnya Budaya Bersih di Lingkungan Rumah Sakit
Dari Lomba hingga Doa Bersama, Pocang Timur Tutup HUT RI ke-80 dengan Guyub
Dari Panjat Pinang hingga UMKM, Jagakarsa Rayakan Kemerdekaan Bersama Nova Paloh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Tak Sekadar Olahraga, Go Sumenep Fun Run 5K Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:48 WIB

GoSumenep Fun Run Jadi Ikon Baru Olahraga Sehat Masyarakat Madura

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Dinas Kominfo Tapteng Ikuti Monev 2025 Yang di Gelar Diskominfo Sumut, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Yang Akuntabel Efektif dan Transparan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Gubernur Sumut & Ketua DPRD Sumut Santap Bareng di PIISU 2025 Sekaligus Umumkan Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:07 WIB

IWH Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Berita Terbaru