Medan| NALARPOS.ID — 23 Oktober 2025 — Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima ISNU, sejumlah warga diminta membayar sekitar Rp125.000 untuk mendapatkan NPWP. Padahal, sesuai ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerbitan NPWP merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun.
Ketua ISNU Kota Medan, Eriza Hudori, menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius yang merusak citra aparatur sekaligus mengkhianati semangat pelayanan publik bersih dan berintegritas.
“Pembuatan NPWP itu tidak dipungut biaya. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meminta uang dari masyarakat. Ketidaktahuan warga sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Karena itu, masyarakat harus berani menolak dan melapor jika menemukan praktik seperti ini,” tegas Eriza di Medan, Kamis (23/10/2025).
Desak Penegakan Hukum yang Tegas
ISNU meminta Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut. Menurut Eriza, langkah cepat dan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem layanan digital dan kanal pengaduan publik yang transparan agar potensi penyimpangan di lapangan dapat ditekan.
“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata—memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan menjamin pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Lebih Aktif dan Melek Informasi
Selain mendesak penindakan, ISNU juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Menurut Eriza, edukasi kepada warga sangat penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban pungli.
“Jika masyarakat tahu bahwa pengurusan NPWP itu gratis, maka ruang gerak oknum yang ingin berbuat curang akan semakin sempit,” tambahnya.
Dorongan untuk Pemerintah Daerah
ISNU menilai kasus ini sebagai peringatan bagi pemerintah daerah maupun pusat agar memperkuat sistem pengawasan internal serta menegakkan disiplin aparatur. Ketegasan dalam menindak pelaku pungli, kata Eriza, menjadi ukuran nyata keseriusan pemerintah membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.(IHB/TN)
Penulis : Ilham hazfi batubara/TN
Editor : Redaksi
Sumber Berita: KETUA ISNU MEDAN













