Dugaan Kongkalikong Aparat dan Pengusaha Rokok Turbo Premium, Haji Ahmad Pamekasan Punya Kuasa Negara

Senin, 29 September 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rokok Merk Turbo Premium Milik Haji Ahmad Pamekasan

Foto. Rokok Merk Turbo Premium Milik Haji Ahmad Pamekasan

PAMEKASAN | NALARPOS.ID Pabrik Rokok (PR) Cahayaku asal Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik Haji Ahmad tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini setelah terungkap penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan perubahan kode dalam pita cukai.

Produk rokok merek Turbo Premium, yang seharusnya dilekati pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, justru ditempeli pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Praktik salah tempel ini diduga kuat sebagai upaya pengusaha untuk mengelabui aparat, baik dari Bea Cukai maupun Satgas pemberantasan rokok ilegal bentukan Presiden.

Modus curang tersebut jelas merugikan negara, dengan potensi kebocoran penerimaan cukai hingga miliaran rupiah. Namun, hingga kini publik menilai belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura dalam menindak kasus ini.

Kecurigaan publik-pun semakin menguat setelah ditemukan perubahan kode pita cukai pada produk tersebut. Jika sebelumnya tercatat dengan kode Cahayaku01, kini berganti menjadi Putnusse01. Perubahan ini diduga sebagai strategi tersistem untuk mengaburkan pengawasan dan menghindari deteksi aparat.

Tentu, Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat. Mengapa pabrik yang diduga melakukan praktik ilegal semacam ini bisa tetap beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah kebal hukum?

Kemarahan masyarakat pun kian memuncak. Praktik yang dilakukan secara terang-terangan tersebut dianggap justru dibiarkan aparat. Tak sedikit pihak menduga adanya indikasi “Kongkalikong” antara oknum aparat dengan pengusaha rokok ilegal, sehingga roda produksi PR Cahayaku terus berjalan mulus.

Padahal, pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memberantas rokok ilegal.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan sikap tegasnya terhadap pelanggaran semacam ini.

“Kalau ada kecurangan, mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita sikat. Baik itu yang terlibat dari Bea Cukai maupun Kemenkeu,” tegas Purbaya.

Purbaya bahkan memberikan tenggat waktu hanya tiga bulan bagi aparat terkait untuk memastikan rokok ilegal lenyap dari pasaran. Pernyataan keras ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi Bea Cukai dan aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Masyarakat mendesak agar jangan sampai muncul kesan adanya kompromi antara pengusaha dan aparat. Sebab, praktik ini bukan hanya menipu rakyat secara umum, tetapi juga dianggap merendahkan komitmen Presiden dalam memberantas rokok ilegal di Indonesia

Facebook Comments Box

Penulis : Fer

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial
Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa
Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball
Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku
Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026
Aktivis Alarm Warning Hiburan Malam, Kapolres Sumenep Sebut Komitmen Lakukan Patroli ke Mr Ball Sumenep
ALARM Ingatkan Bahaya Hiburan Malam, Kapolres Baru Jadi Tumpuan Harapan
FKP RKPD 2027 Digelar, Pemkab Sumenep Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:32 WIB

Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:26 WIB

Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026

Berita Terbaru