Diduga Tempel Cukai Setengah Isi, Rokok “Bani Blueberry” Beredar Bebas di Sumenep

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Blue Berry diduga salah tempel pita cukai. Foto/Nalar Pos.

Rokok Blue Berry diduga salah tempel pita cukai. Foto/Nalar Pos.

SUMENEP | NALARPOS.ID —- Peredaran rokok merek Bani Blueberry kian marak di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Rokok yang diproduksi oleh PR. Cahaya Pro asal Pamekasan ini beredar luas di pasaran dan bahkan mudah ditemukan di platform marketplace.

Berdasarkan penelusuran Media Nalar Pos, rokok Bani Blueberry dijual dalam kemasan berisi 20 batang. Namun, kemasan tersebut hanya ditempeli pita cukai yang berlaku untuk isi 10 batang.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sumber di lapangan menyebut, dugaan salah penempelan pita cukai itu diduga bukan disebabkan oleh kelalaian teknis. Sebaliknya, ada indikasi kuat bahwa praktik tersebut dilakukan secara sengaja demi mengurangi beban cukai dan menekan biaya produksi.

“Kalau dilihat dari pola peredaran dan kemasannya, ini bukan kesalahan teknis. Ada kemungkinan besar pita cukai ditempel untuk setengah isi dari seharusnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10/2025).

Kendati demikian, dari hasil pantauan di toko, rokok Bani Blueberry dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per bungkus. Harga tersebut dinilai terlalu murah untuk produk dengan isi 20 batang, sehingga memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya penghindaran cukai dalam proses produksinya.

Hingga kini, PR. Cahaya Pro Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, otoritas terkait seperti Bea dan Cukai Madura juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai temuan ini.

Sebagai tindak lanjut, pewarta Media Nalar Pos berencana melakukan penelusuran lebih jauh akan dugaan kesalahan penempelan pita cukai dan menelusuri potensi pelanggaran yang terjadi.

Penulis : Fa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumpah Pemuda 2025: KNPI Sumenep Dorong Sinergi Lintas Generasi untuk Majukan Daerah
IKANAS Sumut Gelar Musda 2025: Bupati Madina Serukan Persatuan dan Kebersamaan Nasution
ISNU Medan Desak Pemerintah Tindak Dugaan Pungli Pengurusan NPWP di Lubuk Pakam
Generasi Sehat, Masa Depan Cerah: Puskesmas Batang-Batang Ajak Siswa Periksa Kesehatan Gratis
“Irham Sadani Rambe SH Pimpin PW KAMMI Sumatera Utara Periode 2025-2027”
Meriah dan Penuh Inovasi, Pemkab Sumenep Rayakan Launching Kalender Event dan Anugerah Daerah
Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025
“Rasa Keadilan Ditegakkan, Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Putusan Bislim Lingga”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Diduga Tempel Cukai Setengah Isi, Rokok “Bani Blueberry” Beredar Bebas di Sumenep

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Sumpah Pemuda 2025: KNPI Sumenep Dorong Sinergi Lintas Generasi untuk Majukan Daerah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:43 WIB

IKANAS Sumut Gelar Musda 2025: Bupati Madina Serukan Persatuan dan Kebersamaan Nasution

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:23 WIB

ISNU Medan Desak Pemerintah Tindak Dugaan Pungli Pengurusan NPWP di Lubuk Pakam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

“Irham Sadani Rambe SH Pimpin PW KAMMI Sumatera Utara Periode 2025-2027”

Berita Terbaru

Medan

Samudra FC Menang Telak 4-0 Atas FORMAPSU FC

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:54 WIB