Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Polres Sumenep saat melakukan sidak berberapa tahun lalu di MR Ball

Foto. Polres Sumenep saat melakukan sidak berberapa tahun lalu di MR Ball

SUMENEP | NALARPOS.IDAktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kembali menyoroti keberadaan kafe dan resto Mr Ball di Dusun Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga kerap menjadi lokasi hiburan malam dan pesta minuman keras (miras), namun dinilai selalu lolos dari jeratan aparat penegak hukum (APH).

Koordinator ALARM Sumenep, Andriyadi, mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas pesta miras di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi.

Ia menilai, meski beberapa kali dilakukan penindakan oleh kepolisian dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, aktivitas serupa diduga masih terus berulang.

“Ini bukan isu baru. Pada 9 Juni 2024 lalu, polisi mengamankan 34 orang pengunjung serta puluhan dus miras. Kemudian pada 13 Desember 2025, kembali diamankan dua pemuda yang positif mengonsumsi obat terlarang. Artinya, aparat sebenarnya bukan tidak tahu terhadap apa yang terjadi di sana,” ujar Andriyadi, Sabtu 31 Januari 2026.

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, secara tegas dilarang bagi warung atau tempat usaha menjual minuman yang mengandung alkohol.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penyitaan, pemusnahan barang bukti, hingga penutupan paksa atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, Andriyadi juga merujuk pada Perda Sumenep Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 huruf A dan D.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap tempat usaha yang menyediakan minuman keras, serta mencabut izin usaha apabila terbukti melanggar.

“Jika sudah berulang kali kedapatan, bahkan bukti-buktinya jelas, tapi tidak juga ditutup secara permanen, wajar jika publik menduga ada bekingan kuat di belakangnya,” tegasnya.

ALARM pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar tidak ragu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

“Sekarang saatnya Pemkab membuktikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi karena bekingan. Jangan sampai Pemkab terkesan lemah dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat sendiri,” pungkas Andriyadi.

Ditambahkan, pihaknya menunggu langkah pemkab dan Polres sumenep terkait dugaan tersebut yang tidak hanya sekali kedapatan pesta miras dan sebagainya.

Namun, kalau hal tersebut tetap dibiarkan. Kami akan koordinasikan pelaporan langsung ke Polda Jatim dan Kepolisian Republik Indonesia hingga presiden, ” Tutupnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pewarta sudah mencoba konfirmasi ke Dinas terkait namun belum tersambung.

Facebook Comments Box

Penulis : Fer

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial
Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa
Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball
Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku
Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026
Aktivis Alarm Warning Hiburan Malam, Kapolres Sumenep Sebut Komitmen Lakukan Patroli ke Mr Ball Sumenep
ALARM Ingatkan Bahaya Hiburan Malam, Kapolres Baru Jadi Tumpuan Harapan
FKP RKPD 2027 Digelar, Pemkab Sumenep Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:24 WIB

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:32 WIB

Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku

Berita Terbaru