SUMENEP | NALARPOS.ID — Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kembali menyoroti keberadaan kafe dan resto Mr Ball di Dusun Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga kerap menjadi lokasi hiburan malam dan pesta minuman keras (miras), namun dinilai selalu lolos dari jeratan aparat penegak hukum (APH).
Koordinator ALARM Sumenep, Andriyadi, mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas pesta miras di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi.
Ia menilai, meski beberapa kali dilakukan penindakan oleh kepolisian dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, aktivitas serupa diduga masih terus berulang.
“Ini bukan isu baru. Pada 9 Juni 2024 lalu, polisi mengamankan 34 orang pengunjung serta puluhan dus miras. Kemudian pada 13 Desember 2025, kembali diamankan dua pemuda yang positif mengonsumsi obat terlarang. Artinya, aparat sebenarnya bukan tidak tahu terhadap apa yang terjadi di sana,” ujar Andriyadi, Sabtu 31 Januari 2026.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, secara tegas dilarang bagi warung atau tempat usaha menjual minuman yang mengandung alkohol.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penyitaan, pemusnahan barang bukti, hingga penutupan paksa atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, Andriyadi juga merujuk pada Perda Sumenep Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 huruf A dan D.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap tempat usaha yang menyediakan minuman keras, serta mencabut izin usaha apabila terbukti melanggar.
“Jika sudah berulang kali kedapatan, bahkan bukti-buktinya jelas, tapi tidak juga ditutup secara permanen, wajar jika publik menduga ada bekingan kuat di belakangnya,” tegasnya.
ALARM pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar tidak ragu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.
“Sekarang saatnya Pemkab membuktikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi karena bekingan. Jangan sampai Pemkab terkesan lemah dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat sendiri,” pungkas Andriyadi.
Ditambahkan, pihaknya menunggu langkah pemkab dan Polres sumenep terkait dugaan tersebut yang tidak hanya sekali kedapatan pesta miras dan sebagainya.
Namun, kalau hal tersebut tetap dibiarkan. Kami akan koordinasikan pelaporan langsung ke Polda Jatim dan Kepolisian Republik Indonesia hingga presiden, ” Tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pewarta sudah mencoba konfirmasi ke Dinas terkait namun belum tersambung.
Penulis : Fer













