PAMEKASAN | NALARPOS.ID — Peredaran rokok ilegal asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih terus meresahkan. Salah satu yang paling mencolok adalah maraknya penjualan rokok merek Humer yang tersebar luas di pasaran.
Meskipun telah jelas-jelas melanggar aturan, rokok Humer terus dijual bebas, baik di toko-toko kecil maupun platform marketplace seperti Blibli dan Tokopedia. Bahkan, produk ini diketahui memiliki hampir puluhan varian.
Yang mengkhawatirkan, menurut temuan redaksi Nalarpos.id, rokok merek Humer ini tidak dilekati pita cukai. Artinya, produk tersebut melanggar Undang-Undang Bea dan Cukai dan secara langsung merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Bukan hanya persoalan regulasi, tindakan ini juga mengandung unsur penipuan terhadap negara. Rokok tanpa cukai menandakan tidak adanya kontribusi terhadap pemasukan negara, namun tetap beredar seperti legal.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, rokok Humer ini diduga kuat dikendalikan oleh pengusaha asal Pamekasan berinisial HT. Sosok ini disebut-sebut memiliki jaringan bisnis yang cukup luas di Madura.
Lebih jauh, pengusaha ‘T’ dikabarkan memiliki afiliasi dengan seorang figur yang dijuluki “Sultan”. Sosok Sultan ini diduga memiliki pengaruh kuat di tingkat provinsi hingga ke pusat pemerintahan.
Dugaan adanya bekingan dari tokoh tersebut membuat ‘HT’ merasa aman dan leluasa dalam mengedarkan produk rokok ilegal tanpa takut tersentuh hukum. Bahkan, produk rokok Humer ini seolah kebal dari pengawasan aparat.
Fenomena ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran dari pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Jika benar adanya, maka hal ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor peredaran hasil tembakau.
Masyarakat yang mengetahui praktik ilegal ini pun mulai bersuara. Mereka meminta agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan netral, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada bekingan elite di belakangnya.
“Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujar salah satu aktivis pemuda di Pamekasan yang tak mau namanya dipublikasikan.
Ia juga menambahkan bahwa aparat harus memulai penyelidikan terbuka terhadap jaringan distribusi rokok Humer dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, baik sebagai produsen maupun pelindung.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura maupun aparat kepolisian terkait maraknya peredaran rokok Humer tanpa cukai tersebut.
Padahal, penegakan hukum dalam kasus seperti ini sangat penting. Selain menegakkan keadilan, hal itu juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Indonesia.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kejahatan ekonomi yang melemahkan sistem penerimaan negara. Karenanya, kasus ini perlu ditangani serius dan dijadikan prioritas penindakan.
Pemerintah pusat dan daerah juga didesak untuk segera turun tangan, mengusut tuntas siapa aktor utama di balik produksi dan distribusi rokok ilegal merek Humer yang terus membanjiri pasar.
Penulis : Fer