SUMENEP | NALARPOS.ID — Peredaran rokok ilegal asal Kabupaten Pamekasan semakin merajalela di Kota Keris. Produk tanpa pita cukai itu dengan mudah ditemukan di berbagai warung dan kios kecil di Sumenep.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi saat Satpol-PP Kabupaten Sumenep yang dipimpin Wahyu Kurniawan Pribadi mendapat aliran dana ratusan juta rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan penegakan hukum. Hingga Selasa (25/11/2025), respons nyata dari instansi terkait belum terlihat.
Pada 2025, Satpol-PP Sumenep menerima lebih dari Rp 400 juta dari DBHCHT. Dana besar itu seharusnya mampu menekan peredaran rokok ilegal melalui penindakan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.
Namun harapan tersebut justru berbanding terbalik. Hingga kini, arah penggunaan anggaran masih menjadi pertanyaan.
Alih-alih melindungi pelaku usaha legal dari persaingan tidak sehat, Sumenep justru berubah menjadi pasar subur bagi rokok ilegal asal Pamekasan daerah yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi rokok tanpa pita cukai dan turut menyumbang maraknya perdagangan rokok ilegal di Indonesia.
Aktivis Peduli Cukai Jawa Timur asal Sumenep, Ahmadi, turut menyoroti mandeknya penindakan rokok ilegal di daerahnya. Menurutnya, kinerja Satpol-PP Sumenep tidak mencerminkan urgensi maupun keseriusan dalam menegakkan aturan cukai.
“Kinerja Satpol-PP ini layaknya petugas yang kehilangan arah. Anggaran mengalir, tapi pengawasan tidak terasa. Seolah DBHCHT hanya lewat tanpa hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” kritiknya.
Ahmadi menegaskan, maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti pelaku usaha legal yang selama ini mematuhi ketentuan.
“Jika rokok ilegal bisa beredar sebebas ini, berarti ada masalah serius dalam manajemen pengawasan. Pelaku usaha legal dirugikan, sementara masyarakat dibiarkan melihat hukum seperti tidak punya gigi,” tegasnya.
Ia meminta Satpol-PP lebih transparan dalam penggunaan anggaran DBHCHT serta melakukan langkah konkret yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar rutinitas tahunan tanpa dampak.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal maupun penggunaan anggaran DBHCHT.
Upaya konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/11/2025) tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Pertanyaan yang diajukan meliputi langkah penindakan Satpol-PP terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin terang-terangan di Sumenep, serta transparansi penggunaan anggaran DBHCHT yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Hingga kini, pihak Satpol-PP Sumenep belum memberikan penjelasan. Redaksi tetap menunggu respons untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan objektif.
Penulis : Fer













