Coretax DJP: Solusi Cepat dan Praktis untuk Pendaftaran NPWP Online

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi NPWP

Foto. Ilustrasi NPWP

SUMENEP | SUMEKAR.ID — Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia.

Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax, yang memungkinkan pendaftaran NPWP dilakukan secara online dengan mudah dan praktis, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang dirancang untuk mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat.

Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan, termasuk pendaftaran NPWP, secara online melalui portal resmi DJP.

Cara Daftar NPWP Pribadi Lewat Coretax

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik “Daftar di sini” atau “New Registration” pada halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sebagai “Perorangan” untuk individu.
  4. Jawab pertanyaan tentang kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK.
  5. Tentukan jenis registrasi:
    • “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
    • “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  6. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, dan kategori individu.
  7. Masukkan email & nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
  8. Lakukan verifikasi OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email.
  9. (Opsional) Tambahkan Pihak Terkait jika diperlukan.
  10. Isi Data Ekonomi, termasuk sumber penghasilan.
  11. Masukkan alamat wajib pajak dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
  • KTP (untuk WNI) atau paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Dokumen izin usaha bagi pelaku usaha.
  • Verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang sesuai dengan data Dukcapil.
  1. Periksa kembali data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax akan memverifikasi data. Jika semua sudah sesuai, NPWP akan diterbitkan dan bisa diakses melalui aplikasi Coretax atau dikirim ke email yang terdaftar.

Dengan adanya Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, segera manfaatkan layanan ini dan daftarkan diri Anda sekarang juga.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOKAM Sumenep Konsolidasi Nasional, Perkuat Peran Strategis Pemuda
Pendidikan Jiwa dan Raga: 127 Pendekar Baru Resmi Jadi Warga PSHT
Keren! Bupati Fauzi Temani Anak-anak Paud dan RA Mewarnai Bung Karno
Lingkungan Bersih, Dagangan Berseri: Mari Sadar Sampah di Pasar Anom
Pemkab Sumenep Apresiasi Juara Soekarno Fun Run 2025, Hadiah Jutaan Rupiah Dibagikan
Bulan Bung Karno akan Dirayakan Lewat Ribuan Langkah Kaki di Sumenep
TP PKK Sumenep Cetak Perempuan Kreatif Lewat Batik Ramah Lingkungan
RadhIesta Siap Guncang Sumenep, Buruan Kuota Tiket Terbatas. Berikut Lengkapnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:26 WIB

KOKAM Sumenep Konsolidasi Nasional, Perkuat Peran Strategis Pemuda

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:55 WIB

Pendidikan Jiwa dan Raga: 127 Pendekar Baru Resmi Jadi Warga PSHT

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:26 WIB

Lingkungan Bersih, Dagangan Berseri: Mari Sadar Sampah di Pasar Anom

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:07 WIB

Pemkab Sumenep Apresiasi Juara Soekarno Fun Run 2025, Hadiah Jutaan Rupiah Dibagikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:21 WIB

Bulan Bung Karno akan Dirayakan Lewat Ribuan Langkah Kaki di Sumenep

Berita Terbaru