SUMENEP | NALARPOS.ID –— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kampus setempat, Kamis (29/1/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyoal nasib mahasiswa angkatan 2025, khususnya terkait transparansi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dinilai sarat persoalan.
Ratusan mahasiswa turun ke jalan mempertanyakan mekanisme penyaluran KIP Kuliah tahun 2025. Mereka menilai proses seleksi tidak transparan, mengingat dari sekitar 560 pendaftar, hanya 50 mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya menuntut tanggung jawab pimpinan kampus atas persoalan tersebut. Bahkan, ia meminta rektor mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Jika rektor tidak mampu mengatasi persoalan ini, sebaiknya mundur dari jabatannya,” tegas Nurul dalam orasinya.
Selain menyoroti KIP Kuliah, massa aksi juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan mata kuliah renang.
Menurut Nurul, mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Ia menilai praktik tersebut sangat bermasalah karena mata kuliah renang merupakan bagian dari kurikulum akademik wajib, bukan kegiatan tambahan atau pilihan.
“Ketentuan KIP Kuliah secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada mahasiswa penerima KIP yang berkaitan dengan kegiatan akademik, termasuk mata kuliah, praktikum, dan proses pembelajaran lainnya,” ungkapnya.
Orator lain, Ach. Zainuddin, turut menyoroti belum jelasnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dosen sejak kampus beralih status menjadi universitas. Ia menyebut, saat dikonfirmasi, Kepala SDM yang baru mengaku masih mempelajari SOP tersebut.
“Ini menjadi bukti gagalnya rektor dalam menjalankan tata kelola kampus yang baik bersama para stakeholder,” teriaknya saat berorasi.
Zainuddin juga menyinggung dampak dari ketidakjelasan SOP dosen, yang menurutnya membuka ruang terjadinya praktik pungli dan mafia jurnal. Hal tersebut dinilai sebagai akibat kurang seriusnya kampus dalam melakukan asesmen terhadap dosen baru.
“Permasalahan profesionalisme dosen muncul karena SOP yang tidak jelas,” katanya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Rektor UPI Sumenep, Asmoni, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa angkatan 2025. Ia juga mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap kondisi kampus.
“Kami pihak rektorat akan menerbitkan surat keputusan (SK) berisi kebijakan beasiswa untuk membantu mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah,” ujarnya.
Asmoni menambahkan, kampus juga akan membuka kesempatan bagi mahasiswa yang membutuhkan untuk mendaftar beasiswa yatim piatu, tahfidz, dan beasiswa berprestasi.
“Namun tetap harus memprioritaskan mahasiswa yang benar-benar tidak mampu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Moh. Fauzi, menyampaikan bahwa pada pertengahan Februari 2026 pihak kampus akan mengeluarkan kebijakan beasiswa berdasarkan hasil asesmen terhadap mahasiswa yang membutuhkan.
“Pertengahan bulan dua tahun ini kebijakan beasiswa sudah bisa diberlakukan,” singkatnya.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum (BAU), M. Ridwan, menanggapi isu SOP dosen dengan menyebut bahwa dosen tidak tetap merupakan praktisi yang berganti setiap semester.
“Dosen tidak tetap itu berganti setiap semester dan hanya sebagai praktisi,” jelasnya.
Ridwan juga mengklaim bahwa SOP dosen sebenarnya sudah ada dan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam proses seleksi tenaga pendidik.
“Kami telah menjalankan SOP dosen untuk menyeleksi tenaga pendidik yang masuk ke kampus,” pungkasnya.
Penulis : Fer













