Permohonan Gugatan Pilkada Sumenep Ditolak MK, KPU: Saatnya Bersatu Kembali

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP | SUMEKAR.ID —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung MK Republik Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Sumenep, Abd. Aziz, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut.

“Majelis hakim telah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Itu sudah menjadi keputusan yang sah secara hukum. KPU tetap menerima dan patuh terhadap putusan tersebut,” ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis, 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terdapat keberatan atau ketidaksesuaian, ia menekankan bahwa mekanisme hukum telah mengatur prosedur penyelesaiannya.

“Sejak awal hingga akhir, semua proses telah kami laksanakan sesuai aturan, mulai dari pengawasan Bawaslu hingga persidangan di MK. Kami juga telah menyiapkan semua bukti yang diperlukan, termasuk menghadapi tantangan di Sumenep, terutama di wilayah kepulauan yang mengalami kendala sinyal,” jelasnya.

Saat ini, KPU Sumenep akan fokus pada penetapan hasil Pilkada dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Aziz berharap keputusan MK ini menjadi akhir dari sengketa Pilkada dan mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Sumenep.

“Kami ingin semuanya kembali normal tanpa ada kekecewaan yang berkepanjangan. Ini penting sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia agar masyarakat memahami dan menghargai proses hukum tertinggi di MK. Demokrasi tidak bisa berjalan jika kita tidak menerima hasil yang telah ditetapkan secara hukum,” tegasnya.

Aziz juga mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan.

“Seluruh proses telah sesuai prosedur, sehingga diharapkan masyarakat tetap rukun dan damai pasca Pilkada,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL
Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati
125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000
DPRD Sumenep Bahas 9 Raperda, 8 Disepakati Lanjut ke Gubernur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:51 WIB

125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru