Nalarpos.id – Polsek Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terus mengumpulkan bukti terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin milik Mahyuni, warga Kecamatan Gapura.
Dua pohon siwalan beserta dahan pohon memba yang diduga ditebang tanpa izin itu berada di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026.
Setelah Mahyuni melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang-Batang pada Selasa (19/5/2026), penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan. Hingga Rabu (24/6/2026), proses penyelidikan masih berlangsung.
Kapolsek Batang-Batang, Iptu Ratman Desianto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari PLN UP3 Sumenep.
“Perkembangan saat ini, kami mengundang saksi dari PLN yang dijadwalkan hadir hari Rabu. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatan dinas lainnya. Pihak PLN meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa depan,” ujar Ratman melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026) malam.
Diketahui, penebangan pohon siwalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program listrik desa. Pohon siwalan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat karena daunnya dimanfaatkan sebagai bahan baku anyaman tikar, sedangkan air niranya diolah menjadi gula.
Merasa pohonnya ditebang tanpa persetujuan, Mahyuni melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang-Batang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan para saksi. (*)














