SUMENEP | NALARPOS.ID — Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti buruknya tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dalam temuan lapangannya, HIMPASS mengungkap dugaan serius penyelewengan yang dinilai merugikan masyarakat miskin, khususnya di Desa Saur Saebus.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni di depan Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan dilanjutkan ke Bank Mandiri Cabang Sumenep sebagai pihak penyalur bantuan sosial.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018. Program ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat rentan.
Namun, HIMPASS menilai praktik di lapangan justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut.
Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, menyampaikan pihaknya menemukan dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH oleh agen penyalur.
Akibatnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memegang kartu bantuan dan tidak mengetahui secara pasti besaran serta hak bantuan yang seharusnya diterima.
“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka diduga ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan, terdapat praktik pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” tegas Azer Ilham.
Lebih memprihatinkan, sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi. Mereka disebut-sebut diancam tidak akan kembali menerima bantuan apabila berani mengambil kartu PKH secara mandiri dari agen.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus kekerasan struktural terhadap masyarakat miskin di wilayah kepulauan.
HIMPASS menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan negara menjamin penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan penahanan kartu PKH dan dugaan pungli tersebut.
“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk dilakukan evaluasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Namun demikian, Riadi menegaskan bahwa kewenangan evaluasi dan pemberian sanksi terhadap agen penyalur berada di ranah Bank Mandiri.
“Keputusan evaluasi dan sanksi terhadap agen merupakan kewenangan Bank Mandiri sebagai pihak penyalur,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi dan menindaklanjuti laporan apabila disertai data serta bukti konkret.
“Kami akan bersikap profesional dan menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti penahanan kartu maupun dugaan pungutan liar,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, HIMPASS juga memperlihatkan rekaman suara dan video pengakuan sejumlah KPM yang menyatakan kartu PKH mereka sempat ditahan.
Namun, pihak Bank Mandiri menanggapi bahwa hal tersebut diduga akibat kelalaian penerima, dengan alasan pihak bank telah mengedukasi KPM agar tidak menyerahkan kartu kepada agen.
Atas dasar itu, HIMPASS mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan seluruh kartu PKH yang ditahan, menghentikan segala bentuk pungutan liar, serta memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi total terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.
HIMPASS juga memberikan ultimatum 7 × 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, mereka menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Penulis : Fer













