Program Gizi Anak Diduga Jadi Ladang Politik, Dear Jatim Adukan MBG Sumenep

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman.

Foto. Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman.

JAKARTA | NALARPOS.IDPelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep menuai sorotan serius. Aktivis Demonstrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan seluruh pelaksanaan program tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Aduan ini tidak hanya menyoal kualitas makanan, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan program.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Dear Jatim mengungkapkan bahwa makanan MBG di sejumlah sekolah kerap tidak memenuhi standar gizi minimum.

Kualitas makanan dinilai buruk, bahkan sebagian tidak layak konsumsi hingga berujung terbuang oleh siswa. Kondisi tersebut dianggap mencederai tujuan utama MBG sebagai program strategis pemenuhan gizi anak.

Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman, menegaskan bahwa persoalan MBG di Sumenep bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola serta kuatnya indikasi konflik kepentingan.

“Anggaran MBG sangat besar, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara optimal oleh siswa. Ini menandakan kegagalan pengelolaan yang serius,” ujar Roby di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain kualitas makanan, Dear Jatim juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan MBG. Mulai dari penunjukan mitra pelaksana, proses seleksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga mekanisme pengawasan dinilai tertutup dan tidak transparan.

Ketertutupan ini, menurut Roby, membuka ruang lebar terjadinya penyimpangan anggaran.

Dear Jatim bahkan menemukan indikasi bahwa puluhan yayasan mitra MBG diduga memiliki afiliasi dengan partai politik maupun tokoh tertentu, serta melibatkan individu yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Temuan lainnya mencakup ketimpangan kualitas layanan MBG antar sekolah, ketiadaan standar baku di lapangan, serta penggunaan wadah makanan yang dinilai tidak aman bagi kesehatan siswa.

Dalam laporannya, Dear Jatim menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Program MBG, baik sebagai pelaksana, pengelola, penanggung jawab, maupun melalui yayasan atau perusahaan yang terafiliasi.

Secara hukum, keterlibatan DPRD dalam pelaksanaan MBG dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD sebagai lembaga pengawas, bukan pelaksana program.

“Jika anggota DPRD ikut mengelola MBG, maka ia mengawasi program yang dijalankannya sendiri. Ini jelas konflik kepentingan,” tegas Roby.

Dear Jatim juga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya jika terbukti mengendalikan yayasan MBG, mengatur penunjukan penyedia, atau menikmati aliran dana program.

Atas temuan tersebut, Dear Jatim mendesak:
Evaluasi total dan audit independen terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Sumenep

Penghentian sementara MBG hingga standar gizi dan keamanan pangan terpenuhi
Pengetatan pengawasan serta penjaminan kualitas makanan

Menjauhkan Program MBG dari kepentingan politik dan konflik kepentinga.

Selain melapor ke BGN, Dear Jatim memastikan akan menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep guna meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD yang terlibat.

“Program gizi untuk anak tidak boleh dijadikan ladang politik dan bisnis. Jika DPRD ikut bermain, ini bukan lagi sekadar salah urus, tetapi berpotensi menjadi kejahatan anggaran,” pungkas Roby.

Facebook Comments Box

Penulis : Fer

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Berita Terbaru