SUMENEP | NALARPOS.ID — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan pengukuran Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) Tahun 2024. Hasilnya, Kabupaten Sumenep meraih nilai 82,41 dan masuk kategori “Baik” dalam mutu pelayanan infrastruktur.
Capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Kabupaten Sumenep merasa puas terhadap kualitas layanan infrastruktur yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, baik dari aspek fisik, pemanfaatan, maupun dampak terhadap perekonomian lokal.
Kegiatan pengukuran IKLI ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan umpan balik terhadap hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan selama ini.
Melalui survei tersebut, pemerintah ingin mengetahui sejauh mana masyarakat merasakan manfaat nyata dari pembangunan yang dilakukan.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa pengukuran IKLI menjadi alat penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur publik yang efektif dan berkelanjutan.
“Pengukuran IKLI menjadi instrumen evaluasi objektif untuk mengetahui sejauh mana pelayanan infrastruktur kita telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujar Arif Firmanto.
Menurutnya, indeks tersebut tidak hanya menjadi ukuran teknis, melainkan juga indikator kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Semakin tinggi nilai IKLI, semakin baik pula persepsi publik terhadap layanan infrastruktur yang tersedia.
Cakupan Penilaian yang Komprehensif
Pengukuran IKLI di Kabupaten Sumenep melibatkan seluruh jenis infrastruktur yang dirasakan masyarakat, tanpa membedakan sumber pendanaannya, baik dari APBD Kabupaten, APBN, maupun dukungan swasta.
Ada lima aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu:
- Ketersediaan Infrastruktur (Availability) – mencakup ketersediaan jalan kabupaten, jembatan, moda transportasi darat, laut, dan udara, sumber air baku, jaringan air bersih, irigasi, drainase, ruang publik, pengelolaan sampah, serta akses sanitasi.
- Kualitas Infrastruktur (Quality) – menilai kondisi fisik dan mutu layanan infrastruktur yang ada.
- Kesesuaian Infrastruktur (Appropriateness) – mengukur sejauh mana pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pemanfaatan Infrastruktur (Utility) – melihat tingkat penggunaan infrastruktur oleh masyarakat.
- Kontribusi terhadap Perekonomian – menilai dampak keberadaan infrastruktur terhadap aktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melalui penilaian tersebut, pemerintah daerah dapat memahami kekuatan dan kelemahan sektor infrastruktur, sekaligus menyusun prioritas pembangunan untuk tahun-tahun mendatang agar lebih efektif dan merata.
Landasan Regulasi dan Tujuan Pengukuran
Kegiatan pengukuran IKLI berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur standar pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 mengenai Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
- Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berdasarkan regulasi tersebut, pengukuran IKLI diharapkan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah, sekaligus memberikan dasar yang kuat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan infrastruktur yang efisien, adil, dan inklusif.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menetapkan variabel, indikator, serta metode penilaian indeks kepuasan layanan infrastruktur.
Selain itu, juga untuk menilai capaian eksisting penyediaan layanan yang menjadi barometer kualitas pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Hasil Evaluasi: Sumenep Kategori Baik
Dari hasil pengukuran tahun 2024, Kabupaten Sumenep meraih nilai IKLI sebesar 82,41 dengan mutu pelayanan “B” (Baik).
Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai layanan infrastruktur telah memadai dan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Capaian tersebut menjadi indikator positif bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan kualitas infrastruktur publik berjalan sesuai arah perencanaan. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memperbaikinya secara berkelanjutan.
“Kami bersyukur atas hasil ini. Namun, perbaikan dan pemerataan kualitas infrastruktur akan terus menjadi prioritas, agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Arif Firmanto.
Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil pengukuran IKLI sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan inovasi pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi rutin seperti IKLI, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran publik benar-benar memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Bappeda Sumenep juga mendorong agar pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Dengan hasil IKLI yang positif pada 2024, Kabupaten Sumenep meneguhkan diri sebagai daerah yang terus berupaya membangun dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan, menuju infrastruktur yang berkualitas dan pelayanan publik yang semakin prima.
Penulis : Fer













