MEDAN | NALARPOS.ID — Meningkatnya perhatian publik terhadap isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Banyak pihak menilai, pemberitaan yang marak di media sosial dan portal daring perlu disikapi secara objektif, bukan spekulatif.
Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa setiap tudingan hukum harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Setiap dugaan tindak pidana, termasuk gratifikasi, tidak dapat disimpulkan hanya dari opini publik. Semuanya harus melalui proses hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Michael, Rabu (30/10/2025).
Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menjalankan kewajiban hukum untuk transparansi.
“LHKPN merupakan instrumen keterbukaan yang diawasi KPK. Seluruh data diverifikasi, dan publik bisa mengaksesnya. Jika laporan disampaikan sesuai ketentuan, berarti sumber kekayaan itu memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Berdasarkan data KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, menurut Michael, peningkatan tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan dugaan gratifikasi.
“Kenaikan harta bisa terjadi karena banyak faktor, seperti penilaian ulang aset, hasil usaha, atau investasi. Tanpa penyelidikan resmi, tidak tepat jika langsung diasumsikan sebagai gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi isu-isu hukum yang menyangkut pejabat publik. Masyarakat dan media, kata dia, perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.
“Publik hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. Media pun memiliki tanggung jawab etis untuk memberitakan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Michael mengajak semua pihak untuk menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada lembaga berwenang.
“Kita perlu tetap bijak dan menjaga suasana yang kondusif. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran dapat terungkap secara objektif,” pungkasnya.
Penulis : Ihb













