Diduga Tempel Cukai Setengah Isi, Rokok “Bani Blueberry” Beredar Bebas di Sumenep

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Blue Berry diduga salah tempel pita cukai. Foto/Nalar Pos.

Rokok Blue Berry diduga salah tempel pita cukai. Foto/Nalar Pos.

SUMENEP | NALARPOS.ID —- Peredaran rokok merek Bani Blueberry kian marak di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Rokok yang diproduksi oleh PR. Cahaya Pro asal Pamekasan ini beredar luas di pasaran dan bahkan mudah ditemukan di platform marketplace.

Berdasarkan penelusuran Media Nalar Pos, rokok Bani Blueberry dijual dalam kemasan berisi 20 batang. Namun, kemasan tersebut hanya ditempeli pita cukai yang berlaku untuk isi 10 batang.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sumber di lapangan menyebut, dugaan salah penempelan pita cukai itu diduga bukan disebabkan oleh kelalaian teknis. Sebaliknya, ada indikasi kuat bahwa praktik tersebut dilakukan secara sengaja demi mengurangi beban cukai dan menekan biaya produksi.

“Kalau dilihat dari pola peredaran dan kemasannya, ini bukan kesalahan teknis. Ada kemungkinan besar pita cukai ditempel untuk setengah isi dari seharusnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10/2025).

Kendati demikian, dari hasil pantauan di toko, rokok Bani Blueberry dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per bungkus. Harga tersebut dinilai terlalu murah untuk produk dengan isi 20 batang, sehingga memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya penghindaran cukai dalam proses produksinya.

Hingga kini, PR. Cahaya Pro Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, otoritas terkait seperti Bea dan Cukai Madura juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai temuan ini.

Sebagai tindak lanjut, pewarta Media Nalar Pos berencana melakukan penelusuran lebih jauh akan dugaan kesalahan penempelan pita cukai dan menelusuri potensi pelanggaran yang terjadi.

Penulis : Fa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Tangis di Warung Kopi hingga Toga Magister: Kisah Menggetarkan Aipda Purnomo
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Berita Terbaru