PAMEKASAN | NALARPOS.ID — Pabrik Rokok (PR) Cahayaku asal Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik Haji Ahmad tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini setelah terungkap penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan perubahan kode dalam pita cukai.
Produk rokok merek Turbo Premium, yang seharusnya dilekati pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, justru ditempeli pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
Praktik salah tempel ini diduga kuat sebagai upaya pengusaha untuk mengelabui aparat, baik dari Bea Cukai maupun Satgas pemberantasan rokok ilegal bentukan Presiden.
Modus curang tersebut jelas merugikan negara, dengan potensi kebocoran penerimaan cukai hingga miliaran rupiah. Namun, hingga kini publik menilai belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura dalam menindak kasus ini.
Kecurigaan publik-pun semakin menguat setelah ditemukan perubahan kode pita cukai pada produk tersebut. Jika sebelumnya tercatat dengan kode Cahayaku01, kini berganti menjadi Putnusse01. Perubahan ini diduga sebagai strategi tersistem untuk mengaburkan pengawasan dan menghindari deteksi aparat.
Tentu, Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat. Mengapa pabrik yang diduga melakukan praktik ilegal semacam ini bisa tetap beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah kebal hukum?
Kemarahan masyarakat pun kian memuncak. Praktik yang dilakukan secara terang-terangan tersebut dianggap justru dibiarkan aparat. Tak sedikit pihak menduga adanya indikasi “Kongkalikong” antara oknum aparat dengan pengusaha rokok ilegal, sehingga roda produksi PR Cahayaku terus berjalan mulus.
Padahal, pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memberantas rokok ilegal.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan sikap tegasnya terhadap pelanggaran semacam ini.
“Kalau ada kecurangan, mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita sikat. Baik itu yang terlibat dari Bea Cukai maupun Kemenkeu,” tegas Purbaya.
Purbaya bahkan memberikan tenggat waktu hanya tiga bulan bagi aparat terkait untuk memastikan rokok ilegal lenyap dari pasaran. Pernyataan keras ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi Bea Cukai dan aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Masyarakat mendesak agar jangan sampai muncul kesan adanya kompromi antara pengusaha dan aparat. Sebab, praktik ini bukan hanya menipu rakyat secara umum, tetapi juga dianggap merendahkan komitmen Presiden dalam memberantas rokok ilegal di Indonesia
Penulis : Fer













