Heboh! Video Syur Oknum Bidan PNS Senior di Pulau Sapudi Sumenep Tersebar

Sabtu, 6 September 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP | NALARPOS.ID Masyarakat Kepulauan dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh oknum Bidan di salah satu instansi Puskesmas Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Bidan tersebut berinisial U. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Video syur tersebut viral melalui platform media sosial WhatsApp (WA), yang tak sengaja di publikasi sendiri oleh U melalui story WA-nya.

Tampak dalam video yang berdurasi tak sampai satu menit itu, Bidan U bersama dengan seorang laki berbadan gemoy dan berambut ikal di ruangan kamar ber alas kasur seprai biru.

Bidan U seperti tak ada penyesalan. Sambil merekam, Ia memasang senyum diwajahnya dan menghadap kamera saat berada di bawah pangkuan pria gemoy itu.

Tak terlihat pasti wajah Pria hidung belang yang berada di dalam pangkuannya. Sepintas, sumber media ini menyebut seperti oknum PJ Kades di Kepulauan.

Bidan U merekam sendiri adegan video syur yang hanya berdurasi puluhan detik itu. Video tersebut seperti tak sengaja dipertontonkan ke publik.

Namun, nasib berpihak buruk pada Bidan U. Justru, aib-nya disebar sendiri, serta dipertontonkan ke halayak umum.

“Mungkin Bidan U mau ngirim ke cowoknya, tapi kepencet jadi status, jadi ada yang merekam layar,” ucap S, saat dikonfirmasi oleh media ini.

Tak sampai satu menit, Video tersebut langsung dihapus oleh Bidan U. Meskipun rekam jejaknya sudah dikantongi oleh publik.

“Gak sampai satu menit kok, videonya langsung dihapus,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun media ini, Bidan U dikabarkan telah lama berpisah dengan suaminya yang juga merupakan PNS di Kepulauan.

Rumah tangganya menjadi retak saat hadirnya orang ketiga di dalam keluarga kecilnya itu.

Meski begitu, Bidan U dan suaminya belum resmi bercerai secara negara, walaupun mereka sudah berpisah tempat sejak lama.

Anehnya, sumber terpercaya media ini menyebutkan, bahwa bidan U sudah menikah sirri dengan oknum PJ Kades di Kepulauan. Meskipun ikhwal ini tak terdengar banyak orang.

Lalu, bagaiman dengan Nasib Jabatan PNS Bidan U?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, seseorang yang berselingkuh sampai terjadi hubungan terlarang dapat dikenakan sanksi berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara, jika kasusnya sampai pada ranah hukum pidana. Maka, pelaku perselingkuhan berpotensi masuk pada KUHP Pasal 284 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan.

Facebook Comments Box

Penulis : Ki

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak cepat Kunjungi Korban Kebakaran Jamil Minta Kader Kerja Nyata Bukan kata Lebih Peduli dan Peka Terhadap Aspirasi dan Permasalah Masyarakat
Tak Sekadar Olahraga, Go Sumenep Fun Run 5K Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya
GoSumenep Fun Run Jadi Ikon Baru Olahraga Sehat Masyarakat Madura
Dinas Kominfo Tapteng Ikuti Monev 2025 Yang di Gelar Diskominfo Sumut, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Yang Akuntabel Efektif dan Transparan
ARIKESI Gandeng ISMKMI, Hadirkan Program Desa Binaan hingga Pelatihan Jurnal Ilmiah
Kolaborasi Akademisi dan Peneliti, ARIKESI Sumut Teguhkan Komitmen Kesehatan Masyarakat
Gubernur Sumut & Ketua DPRD Sumut Santap Bareng di PIISU 2025 Sekaligus Umumkan Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha
Penyerahan SK Pembina Dewan Pakar ARIKESI Sumut: Wujud Komitmen Riset dan Pengabdian Kesehatan
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:14 WIB

Heboh! Video Syur Oknum Bidan PNS Senior di Pulau Sapudi Sumenep Tersebar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Tak Sekadar Olahraga, Go Sumenep Fun Run 5K Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:48 WIB

GoSumenep Fun Run Jadi Ikon Baru Olahraga Sehat Masyarakat Madura

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Dinas Kominfo Tapteng Ikuti Monev 2025 Yang di Gelar Diskominfo Sumut, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Yang Akuntabel Efektif dan Transparan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:15 WIB

ARIKESI Gandeng ISMKMI, Hadirkan Program Desa Binaan hingga Pelatihan Jurnal Ilmiah

Berita Terbaru