SUMENEP, NALARPOS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial IRA (31) di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, suami korban berinisial R (34), yang bekerja sebagai wiraswasta, diduga melakukan kekerasan fisik hingga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu memicu pertengkaran di antara keduanya.
Dalam pertengkaran tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya sebanyak dua kali. Pelaku juga disebut mengambil pisau, kemudian menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya. Ketika korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban sebanyak enam kali.
Piket Pamapta Polresta Sumenep mengamankan R di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Warga yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian atau layanan perlindungan terkait agar korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan.















