SUMENEP | NALARPOS.ID — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep akhirnya menuai sorotan serius.
Modus operandi yang digunakan dinilai rapi, sistematis, dan terindikasi melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum lapangan hingga dugaan keterlibatan pihak SPBU.
Sorotan keras tersebut datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.
“Modusnya menggunakan dua rekomendasi sekaligus. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan kepada media ini, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, indikasi penyalahgunaan semakin kuat setelah salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya mendadak habis.
Ironisnya, kelompok tersebut mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pembelian solar.
“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan). Padahal kelompoknya merasa tidak pernah membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” ungkapnya.
Berdasarkan investigasi DPD TMI Sumenep, pola yang digunakan mafia BBM subsidi tergolong klasik namun efektif.
Solar subsidi dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode resmi, lalu ditimbun di gudang-gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri demi keuntungan berlipat.
Dampaknya sangat dirasakan petani dan nelayan. Banyak petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sehingga pengolahan lahan menjadi terhambat.
Kondisi ini dinilai ironis di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat terkait program swasembada pangan nasional.
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi beserta dugaan kongkalikong yang menyertainya tanpa pandang bulu.
Selain itu, TMI menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung karena jatah solar mereka habis, sementara alsintan dan perahu tidak dapat dioperasikan.
TMI juga meminta Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir melakukan penyelewengan.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegas Wawan
Ia bahkan menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi hampir terjadi di seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu praktik penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.
“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat kecil. Kami minta Pertamina mencabut izin SPBU tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pewarta masih menunggu hak jawab dari pihak SPBU terkait dugaan temuan tersebut.
Penulis : Fer













